Selasa, 23 Oktober 2012

TANAH ADAT

Pengertian.
Tanah adat adalah, tanah yang ada dalam penguasaan hukum adat. Artinya tanah tersebut diatur dan digunakan oleh hukum tidak tertulis.
Hukum ini pada intinya ;
·        Tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara
·        Tidak bertentangan dengan Sosialisme Indonesia
·        Tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UUPA
·        Tidak bertentangan dengan pembangunan Nasional
·        Serta dapat menunjang program Pemerintah menuju masyarakat adil dan makmur

Hak Atas Tanah
Pemerintah / Negara adalah penguasa tertinggih atas tanah, kata kuasa bukan berarti dimiliki namun pengertian ini mengandung pemberian wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dalam NKRI. Artinya bahwa Negara mempunyai tanggung jawab untuk mengelola tanah tersebut dalam rangka menciptakan kemakmuran bagi rakyat.
Tujuan Negara dalam hal sebagai penguasa tertinggi atas tanah adalah ;
ü  Mengatur dan menyelenggarakan perembukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan.
ü  Menentukan dan mengatur hak-hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
ü  Menentukan serta mengatur hubungan hukum antara masyarakat serta perbuatan hukum yang mengenai kekayaan bumi.
  
 Jadi dapat dikatakan bahwa Negara sebagai penjaga hak rakyat serta meberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum sesuai kesepakatan dan kebutuhannya.
Misalnya ;
ü  Hak milik
Biasanya diberikan kepada warga trasmigrasi yaitu, dengan membuka tanah untuk pertanian, tempat tinggal dll.
ü  Hak guna usaha
Biasanya diberikan kepada warga Negara yang dinyatakan mampu mengelola dalam bentuk apapun dengan tujuan dapat menunjang kebutuhan hidup.
Tata guna tanah
Dengan pesat perkembangan dalam masyarakat, perlu adanya aturan-aturan tentang pertanahan, dengan harapan dapat mengatasi masalah – masalah seperti ;
Ø  Semakin sempitnya lahan pertanian
Ø  Terbatasnya tempat tinggal
Ø  Keperluan jalan, pelabuhan, sekolah, tepat ibadah dll.
Tujuan tata guana tanah adalah ;
Ø  Menggunakan tanah seefisien mungkin
Ø  Mengurangi jumlah tanah yang identitas tidak jelas
Ø  Membatasi pemilik tanah yang berlebihan
Ø  Mengurangi lahan kritis ( reboisasi ).

Hak Atas Tanah Di Papua
Di Papua, tanah adat selain dikuasai oleh penguasa hukum adat juga dikuasai oleh orang yang dituakan dalam satu marga. Untuk itu kedudukan penguasa hukum adat sebagai perantara bagi pemilik dan pengelola ( pengusaha, pemerintah ).
Hal ini tentu cukup rumit, namun sebenarnya tidak karena hak atas tanah adat bukan penguasa tanah adat di Papua dikenal dengan kepala suku, namun ada orang yang lebih berkuasa atas tanah adat disebut ketua marga. Ia mempunyai peranan penting sebagaimana dicantumkan dalam pasal 20 ayat 1 UUPA  dalam hal  “hak milik”  yaitu turun temurun, terkuat, dan terpenuh. Untuk itu apaun urusan dalam hal pengelolaan tanah ( jual, beli, sewa, kontrak dll), harus melalui persetujuan ketua marga.
Tiga unsur penting dalam hal hak milik tersebut ;
ü  Turun temurun artinya ; dapat diwariskan dalam turunan keluaraga
ü  Terpenuh artinya ; Menunjuk luas wewenangya dalam menggunakan tanah tersebut
ü  Terkuat artinya ; jangka waktu tidak ditentukan
Hal ini dapat disimpulkan bahwa, hak milik dapat ;
a.      Diwariskan
b.      Dijual
c.       Diberikan dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

-

z4 s3n4nG k4w4nG ko m4mpiR di z4 pu BloG

SELAMAT DATANG DI HALAMAN BLOG AKU

TINGGALKAN PESAN ANDA DISINI


ShoutMix chat widget

Pengikut