Pengertian.
Tanah adat
adalah, tanah yang ada dalam penguasaan hukum adat. Artinya tanah tersebut
diatur dan digunakan oleh hukum tidak tertulis.
Hukum ini
pada intinya ;
·
Tidak
bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara
·
Tidak
bertentangan dengan Sosialisme Indonesia
·
Tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UUPA
·
Tidak
bertentangan dengan pembangunan Nasional
·
Serta
dapat menunjang program Pemerintah menuju masyarakat adil dan makmur
Hak Atas Tanah
Pemerintah /
Negara adalah penguasa tertinggih atas tanah, kata kuasa bukan berarti dimiliki
namun pengertian ini mengandung pemberian wewenang kepada Negara sebagai
organisasi kekuasaan dalam NKRI. Artinya bahwa Negara mempunyai tanggung jawab
untuk mengelola tanah tersebut dalam rangka menciptakan kemakmuran bagi rakyat.
Tujuan
Negara dalam hal sebagai penguasa tertinggi atas tanah adalah ;
ü Mengatur dan menyelenggarakan
perembukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan.
ü Menentukan dan mengatur hak-hak atas
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
ü Menentukan serta mengatur hubungan
hukum antara masyarakat serta perbuatan hukum yang mengenai kekayaan bumi.
Jadi dapat dikatakan bahwa Negara sebagai
penjaga hak rakyat serta meberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum sesuai
kesepakatan dan kebutuhannya.
Misalnya ;
ü Hak milik
Biasanya diberikan kepada warga trasmigrasi yaitu, dengan membuka tanah
untuk pertanian, tempat tinggal dll.
ü Hak guna usaha
Biasanya diberikan kepada warga Negara yang dinyatakan mampu mengelola
dalam bentuk apapun dengan tujuan dapat menunjang kebutuhan hidup.
Tata guna tanah
Dengan pesat
perkembangan dalam masyarakat, perlu adanya aturan-aturan tentang pertanahan,
dengan harapan dapat mengatasi masalah – masalah seperti ;
Ø Semakin sempitnya lahan pertanian
Ø Terbatasnya tempat tinggal
Ø Keperluan jalan, pelabuhan, sekolah,
tepat ibadah dll.
Tujuan tata guana tanah adalah ;
Ø Menggunakan tanah seefisien mungkin
Ø Mengurangi jumlah tanah yang
identitas tidak jelas
Ø Membatasi pemilik tanah yang berlebihan
Ø Mengurangi lahan kritis ( reboisasi
).
Hak Atas Tanah Di Papua
Di Papua,
tanah adat selain dikuasai oleh penguasa hukum adat juga dikuasai oleh orang
yang dituakan dalam satu marga. Untuk itu kedudukan penguasa hukum adat sebagai
perantara bagi pemilik dan pengelola ( pengusaha, pemerintah ).
Hal ini
tentu cukup rumit, namun sebenarnya tidak karena hak atas tanah adat bukan
penguasa tanah adat di Papua dikenal dengan kepala suku, namun ada orang yang
lebih berkuasa atas tanah adat disebut ketua marga. Ia mempunyai peranan
penting sebagaimana dicantumkan dalam pasal 20 ayat 1 UUPA dalam hal “hak
milik” yaitu turun temurun, terkuat, dan terpenuh. Untuk itu apaun urusan dalam
hal pengelolaan tanah ( jual, beli, sewa, kontrak dll), harus melalui
persetujuan ketua marga.
Tiga unsur penting
dalam hal hak milik tersebut ;
ü Turun temurun artinya ; dapat diwariskan
dalam turunan keluaraga
ü Terpenuh artinya ; Menunjuk luas
wewenangya dalam menggunakan tanah tersebut
ü Terkuat artinya ; jangka waktu tidak
ditentukan
Hal ini
dapat disimpulkan bahwa, hak milik dapat ;
a.
Diwariskan
b.
Dijual
c.
Diberikan
dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar