A.
Latar Belakang
Kabupaten Kaimana sebagai sebuah kabupaten baru yang berada di selatan
Papua, mempunyai banyak sub suku serta memiliki ciri khas berbeda satu sama
lain. Kabupaten Kaimana terdapat sepuluh suku yaitu; Buruwai, Irahutu,
Iresim,
Kambrau,
Kamoro,
Koiwai,
Mairasi,
Mer,
Mor,
Semimi.
Hal ini merupakan suatu potensi yang cukup besar terutama dari sisi peningkatan
sumber daya manusia.
B. Suku Irarutu
Orang Irahutu atau Irarutu mendiami bagian timur semenanjung Bomberai, di
kepala burung Irian, mulai dari sebelah barat daya teluk Arguni sampai ke utara
ke teluk Bintuni. Pemukiman mereka tersebar di 40 buah desa dengan jumlah
populasi sekitar 4.000 jiwa. Bahasa mereka termasuk dalam rumpun bahasa
Austronesia. Daerah mereka sendiri berada dalam wilayah Kabupaten Manokwari,
sebagian berada di Teluk Arguni. Desa mereka antara lain Manggera, Kupriai, Wermenu,
Egerwara, Wararoma, Temia, Werafuta dan Rauna.
C. Proses Perkawinan
Jika seorang Lelaki dan Perempuan telah saling
mengenal dan siap untuk berumatangga maka, orang tua dari pihak lelaki berhak
mendatangi rumah pihak perempuan guna melakukan tanda jadi yang tidak lasim disebut
minang, atau dengan bahasa Suku Irarutu disebut “Wafen”. Setelah tahap ini maka
perempuan tersebut akan mengenakan tutup kepala berbentuk jilbab selama belum
nikah, hal ini dilakukan guna menhindari godaan dari para lelaki yang lainnya,
serta menandakan bahwa ia sudah mempunyai calaon.
Pada saat minang, pihak lelaki berwenang menentukan
waktu nikah. Karena Suku ini menganut paham Patrilineal sehingga mekanismenya
pihak perempuan ditempatkan sebagai tuan rumah dan pihak lelaki sebgai tamu.
Dari penempatan posisi ini telah mencakup tugas dan tanggungjawab, maka tugas pihak
perempuan adalah; menyediakan tempat, menyedikan makan dan minum selama
acara berlangsung. Sementara tugas pihak lelaki adalah; memobilisasi
tamu yang akan menghadiri acara tersebut, menyediakan sejumlah
harta yang nantinya akan diserahkan kepada pihak perempuan pada saat upacara
perkawianan berlangsung.
Setelah semua
kebutuahan disiapkan maka tiba saatnya untuk upacara perkawinan dilaksanakan. Pihak
lelaki diantar dengan tarian adat dari rumahnya menuju rumah pihak perempuan,
ketika tiba di rumah pihak perempuan maka pihak lelaki wajib menyerahakan
sejumlah harta ( emas, piring, kain, parang, pakaian, uang ), kepada pihak
perempuan dan kemudian sang lelaki berhak masuk kedalam rumah si perempuan lalu
membawa keluar si perempuan/istrinya.
Selanjutnya
perwakilan dari orang tua pihak lelaki akan membakar sebatang rokok (rokok
negeri), lalu memberikan kepada salah satu perwakilan orang tua/wali dari pihak
perempuan dengan proses pemberianya melalui atas punggung kanan orang tua/wali perempuan. Kemudian jika
diterima dan diisap oleh pihak laki-laki maka upacara perkawianan tersebut dinyatakan sah, dan pada
tahap ini uparacara tersebut berakhir.
Nambrind andi,,,, o ro mba o,,,
BalasHapushaahha, e ja mndu nggaf nya ttuatn fene
BalasHapuskritik dan saran anda sangat kami harapkan, demi kesempurnaan tulisan singkat ini.
BalasHapusMetuand ofandejo,,,,,
BalasHapus