Selasa, 23 Oktober 2012

TANAH ADAT

Pengertian.
Tanah adat adalah, tanah yang ada dalam penguasaan hukum adat. Artinya tanah tersebut diatur dan digunakan oleh hukum tidak tertulis.
Hukum ini pada intinya ;
·        Tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara
·        Tidak bertentangan dengan Sosialisme Indonesia
·        Tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UUPA
·        Tidak bertentangan dengan pembangunan Nasional
·        Serta dapat menunjang program Pemerintah menuju masyarakat adil dan makmur

Hak Atas Tanah
Pemerintah / Negara adalah penguasa tertinggih atas tanah, kata kuasa bukan berarti dimiliki namun pengertian ini mengandung pemberian wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dalam NKRI. Artinya bahwa Negara mempunyai tanggung jawab untuk mengelola tanah tersebut dalam rangka menciptakan kemakmuran bagi rakyat.
Tujuan Negara dalam hal sebagai penguasa tertinggi atas tanah adalah ;
ü  Mengatur dan menyelenggarakan perembukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan.
ü  Menentukan dan mengatur hak-hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
ü  Menentukan serta mengatur hubungan hukum antara masyarakat serta perbuatan hukum yang mengenai kekayaan bumi.
  
 Jadi dapat dikatakan bahwa Negara sebagai penjaga hak rakyat serta meberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum sesuai kesepakatan dan kebutuhannya.
Misalnya ;
ü  Hak milik
Biasanya diberikan kepada warga trasmigrasi yaitu, dengan membuka tanah untuk pertanian, tempat tinggal dll.
ü  Hak guna usaha
Biasanya diberikan kepada warga Negara yang dinyatakan mampu mengelola dalam bentuk apapun dengan tujuan dapat menunjang kebutuhan hidup.
Tata guna tanah
Dengan pesat perkembangan dalam masyarakat, perlu adanya aturan-aturan tentang pertanahan, dengan harapan dapat mengatasi masalah – masalah seperti ;
Ø  Semakin sempitnya lahan pertanian
Ø  Terbatasnya tempat tinggal
Ø  Keperluan jalan, pelabuhan, sekolah, tepat ibadah dll.
Tujuan tata guana tanah adalah ;
Ø  Menggunakan tanah seefisien mungkin
Ø  Mengurangi jumlah tanah yang identitas tidak jelas
Ø  Membatasi pemilik tanah yang berlebihan
Ø  Mengurangi lahan kritis ( reboisasi ).

Hak Atas Tanah Di Papua
Di Papua, tanah adat selain dikuasai oleh penguasa hukum adat juga dikuasai oleh orang yang dituakan dalam satu marga. Untuk itu kedudukan penguasa hukum adat sebagai perantara bagi pemilik dan pengelola ( pengusaha, pemerintah ).
Hal ini tentu cukup rumit, namun sebenarnya tidak karena hak atas tanah adat bukan penguasa tanah adat di Papua dikenal dengan kepala suku, namun ada orang yang lebih berkuasa atas tanah adat disebut ketua marga. Ia mempunyai peranan penting sebagaimana dicantumkan dalam pasal 20 ayat 1 UUPA  dalam hal  “hak milik”  yaitu turun temurun, terkuat, dan terpenuh. Untuk itu apaun urusan dalam hal pengelolaan tanah ( jual, beli, sewa, kontrak dll), harus melalui persetujuan ketua marga.
Tiga unsur penting dalam hal hak milik tersebut ;
ü  Turun temurun artinya ; dapat diwariskan dalam turunan keluaraga
ü  Terpenuh artinya ; Menunjuk luas wewenangya dalam menggunakan tanah tersebut
ü  Terkuat artinya ; jangka waktu tidak ditentukan
Hal ini dapat disimpulkan bahwa, hak milik dapat ;
a.      Diwariskan
b.      Dijual
c.       Diberikan dan lain sebagainya.

Rabu, 23 Mei 2012

ADAT PERKAWINAN SUKU IRARUTU


A.  Latar Belakang
Kabupaten Kaimana sebagai sebuah kabupaten baru yang berada di selatan Papua, mempunyai banyak sub suku serta memiliki ciri khas berbeda satu sama lain. Kabupaten Kaimana terdapat sepuluh suku yaitu; Buruwai, Irahutu, Iresim, Kambrau, Kamoro, Koiwai, Mairasi, Mer, Mor, Semimi. Hal ini merupakan suatu potensi yang cukup besar terutama dari sisi peningkatan sumber daya manusia.

B. Suku Irarutu
Orang Irahutu atau Irarutu mendiami bagian timur semenanjung Bomberai, di kepala burung Irian, mulai dari sebelah barat daya teluk Arguni sampai ke utara ke teluk Bintuni. Pemukiman mereka tersebar di 40 buah desa dengan jumlah populasi sekitar 4.000 jiwa. Bahasa mereka termasuk dalam rumpun bahasa Austronesia. Daerah mereka sendiri berada dalam wilayah Kabupaten Manokwari, sebagian berada di Teluk Arguni. Desa mereka antara lain Manggera, Kupriai, Wermenu, Egerwara, Wararoma, Temia, Werafuta dan Rauna.

C.  Proses Perkawinan
Jika seorang Lelaki dan Perempuan telah saling mengenal dan siap untuk berumatangga maka, orang tua dari pihak lelaki berhak mendatangi rumah pihak perempuan guna melakukan tanda jadi yang tidak lasim disebut minang, atau dengan bahasa Suku Irarutu disebut “Wafen”. Setelah tahap ini maka perempuan tersebut akan mengenakan tutup kepala berbentuk jilbab selama belum nikah, hal ini dilakukan guna menhindari godaan dari para lelaki yang lainnya, serta menandakan bahwa ia sudah mempunyai calaon.

Pada saat minang, pihak lelaki berwenang menentukan waktu nikah. Karena Suku ini menganut paham Patrilineal sehingga mekanismenya pihak perempuan ditempatkan sebagai tuan rumah dan pihak lelaki sebgai tamu. Dari penempatan posisi ini telah mencakup tugas dan tanggungjawab, maka tugas pihak perempuan adalah; menyediakan tempat, menyedikan makan dan minum selama acara berlangsung. Sementara tugas pihak lelaki adalah; memobilisasi tamu yang akan menghadiri acara tersebut, menyediakan sejumlah harta yang nantinya akan diserahkan kepada pihak perempuan pada saat upacara perkawianan berlangsung.

Setelah semua kebutuahan disiapkan maka tiba saatnya untuk upacara perkawinan dilaksanakan. Pihak lelaki diantar dengan tarian adat dari rumahnya menuju rumah pihak perempuan, ketika tiba di rumah pihak perempuan maka pihak lelaki wajib menyerahakan sejumlah harta ( emas, piring, kain, parang, pakaian, uang ), kepada pihak perempuan dan kemudian sang lelaki berhak masuk kedalam rumah si perempuan lalu membawa keluar si perempuan/istrinya.

Selanjutnya perwakilan dari orang tua pihak lelaki akan membakar sebatang rokok (rokok negeri), lalu memberikan kepada salah satu perwakilan orang tua/wali dari pihak perempuan dengan proses pemberianya melalui atas punggung kanan orang tua/wali perempuan. Kemudian jika diterima dan diisap oleh pihak laki-laki maka upacara perkawianan tersebut dinyatakan sah, dan pada tahap ini uparacara tersebut berakhir.

-

z4 s3n4nG k4w4nG ko m4mpiR di z4 pu BloG

SELAMAT DATANG DI HALAMAN BLOG AKU

TINGGALKAN PESAN ANDA DISINI


ShoutMix chat widget

Pengikut